PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 411
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Direktorat Perencanaan Program dan Anggaran terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan Program dan Anggaran Kemhan dan Mabes TNI; b. Subdirektorat Perencanaan Program dan Anggaran TNI AD, TNI AL dan TNI AU; c. Subdirektorat Perencanaan Program dan Anggaran Pinjaman dan Hibah; d. Subdirektorat Perencanaan Penerimaan Negara; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
