PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 410
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 409, Direktorat Perencanaan Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang program dan anggaran pertahanan serta perencanaan penerimaan negara bukan pajak; b. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang program dan anggaran pertahanan serta perencanaan penerimaan negara bukan pajak; c. pelaksanaan pemantauan dan pelaporan di bidang program dan anggaran pertahanan serta perencanaan penerimaan negara bukan pajak; dan d. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat.
