PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 409
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Direktorat Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pemantauan dan pelaporan kebijakan di bidang program dan anggaran pertahanan serta perencanaan penerimaan negara bukan pajak.
