PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 405
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Subdirektorat Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Pertahanan terdiri atas: a. Seksi Perencanaan dan Pelaksanaan Penelitian dan Pengembangan Pertahanan; dan b. Seksi Evaluasi dan Pelaporan Manfaat Penelitian dan Pengembangan Pertahanan.
