PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 404
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403, Subdirektorat Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Pertahanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan penelitian dan pengembangan pertahanan; b. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang perencanaan penelitian dan pengembangan pertahanan; dan c. pelaksanaan pemantauan dan pelaporan di bidang perencanaan penelitian dan pengembangan pertahanan.
