PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 406
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Seksi Perencanaan dan Pelaksanaan Penelitian dan Pengembangan Pertahanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan fasilitasi serta pelaporan kebijakan di bidang penyusunan perencanaan penelitian dan pengembangan pertahanan.
