PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 394
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393, Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Pertahanan Jangka Pendek menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan jangka pendek; b. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang perencanaan pembangunan jangka pendek; dan
c. pelaksanaan pemantauan dan pelaporan di bidang perencanaan pembangunan jangka pendek.
