PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 395
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Pertahanan Jangka Pendek terdiri dari: a. Seksi Perencanaan Pembangunan Jangka Pendek Kemhan dan Mabes TNI; dan b. Seksi Perencanaan Pembangunan Jangka Pendek TNI AD, TNI AL dan TNI AU.
