PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 393
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Pertahanan Jangka Pendek mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pemantauan dan pelaporan kebijakan di bidang penyusunan perencanaan pembangunan pertahanan jangka pendek.
