PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 389
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 388, Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Pertahanan Jangka Panjang dan Menengah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan jangka panjang dan menengah; b. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang perencanaan pembangunan jangka panjang dan menengah; dan c. pelaksanaan pemantauan dan pelaporan di bidang perencanaan pembangunan jangka panjang dan menengah.
