PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 390
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Pertahanan Jangka Panjang dan Menengah terdiri atas: a. Seksi Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Kemhan dan Mabes TNI; dan b. Seksi Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah TNI AD, TNI AL dan TNI AU.
