PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 352
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Seksi Wilayah Antariksa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang penataan wilayah antariksa, penetapan batas antariksa, dan pengelolaan aspek potensi pertahanan antariksa serta kegiatan penghimpunan, dokumentasi dan pengelolaan data wilayah udara dan antariksa.
