PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 351
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Seksi Wilayah Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang penataan wilayah udara, penetapan batas udara,
dan pengelolaan aspek potensi pertahanan udara.
