PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 348
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Subdirektorat Wilayah Udara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pengelolaan wilayah udara dan antariksa serta penentuan batas wilayah udara dan antariksa.
