PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 347
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Seksi Pengelolaan Wilayah Laut dan Pulau-Pulau Kecil Terluar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, kerja sama, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan wilayah laut dan pulau–pulau kecil terluar, serta kegiatan penghimpunan, dokumentasi dan pengelolaan data geoinformasi wilayah laut, perbatasan laut dan pulau-pulau kecil terluar.
