Pasal 349
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 348, Subdirektorat Wilayah Udara melaksanakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan wilayah udara dan antariksa; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan penetapan batas udara dan antariksa serta penerapan hukum nasional dan internasional ruang udara dan antariksa; c. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengelolaan aspek potensi pertahanan di udara dan antariksa; d. penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang penggunaan ruang udara dan antariksa; e. pelaksanaan kerja sama pertahanan dalam pengelolaan ruang udara dengan negara lain; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kebijakan di bidang kebijakan pengamanan, pengelolaan potensi wilayah udara dan antariksa; dan g. pengelolaan data dan dokumentasi wilayah pertahanan udara dan antariksa.
