PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 342
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Seksi Pengelolaan Wilayah Perbatasan Darat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pengelolaan wilayah perbatasan darat serta pengelolaan data dan dokumentasi wilayah pertahanan darat.
Pasal 343 Subdirektorat Wilayah Laut mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pengelolaan wilayah laut, pulau-pulau kecil terluar dan penentuan batas wilayah laut.
