Pasal 344
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343, Subdirektorat Wilayah Laut melaksanakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang wilayah laut meliputi delimitasi perbatasan laut, pengelolaan aspek pertahanan di perbatasan laut dan pulau–pulau kecil terluar, serta data geoinformasi wilayah laut; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang wilayah laut meliputi delimitasi perbatasan laut, pengelolaan aspek pertahanan di perbatasan laut dan pulau–pulau kecil terluar, serta data geoinformasi wilayah laut; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang pengelolaan perbatasan laut dan pulau–pulau kecil terluar, serta data geoinformasi wilayah laut; d. pelaksanaan kerja sama pengelolaan perbatasan laut dan pulau–pulau kecil terluar, serta data geoinformasi wilayah laut; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang penataan wilayah perbatasan laut; dan f. pengelolaan data dan dokumentasi wilayah pertahanan laut dan pulau–pulau kecil terluar.
