PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 341
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Seksi Penetapan dan Penegasan Batas Darat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang penetapan dan penegasan batas darat.
