PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 34
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; b. Subbagian Rekonsiliasi dan Verifikasi; dan c. Subbagian Pengendalian Keuangan.
