PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 33
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Kemhan; b. penyiapan koordinasi rekonsiliasi intern dan verifikasi penyusunan laporan keuangan di lingkungan Kemhan; c. pengadministrasian penerimaan negara bukan pajak, badan layanan umum dan hibah di lingkungan Kemhan; dan d. pengendalian dan evaluasi pengelolaan administrasi keuangan di lingkungan Kemhan; dan e. pemberian pelayanan akuntansi keuangan di lingkungan Kemhan.
