PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 32
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan, rekonsiliasi dan verifikasi, pengadministrasian penerimaan negara bukan pajak, badan layanan umum dan hibah serta pelaksanaan pelayanan dan pengendalian administrasi keuangan di lingkungan Kemhan.
