PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 31
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Peraturan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan penyelarasan penyusunan peraturan dan kebijakan serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang keuangan dan manajemen risiko di lingkungan Kemhan.
