PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 338
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Subdirektorat Wilayah Darat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang wilayah darat, penetapan batas dan pengelolaan wilayah perbatasan darat.
