PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 339
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338, Subdirektorat Wilayah Darat melaksanakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang wilayah darat; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang penetapan dan penegasan batas serta pengelolaan batas wilayah darat; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang penetapan dan penegasan batas serta pengelolaan batas wilayah darat; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penetapan dan penegasan batas serta pengelolaan batas wilayah darat; dan e. pengelolaan data dan dokumentasi wilayah pertahanan darat.
