PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 337
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Seksi Tata Ruang Kawasan Strategis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan, serta pelaksanaan inventarisasi, analisa, dan pengelolaan data tata ruang kawasan strategis di bidang pertahanan.
