PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 336
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Seksi Tata Ruang Wilayah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan, serta pelaksanaan inventarisasi, analisa, dan pengelolaan data di bidang Rencana Wilayah Pertahanan dan Rencana Rinci Wilayah Pertahanan.
