PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 335
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Seksi Medan Pertahanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan, serta pelaksanaan inventarisasi, analisa dan pengelolaan data di bidang medan pertahanan dinamis.
