PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 334
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Subdirektorat Tata Ruang Wilayah Pertahanan terdiri atas: a. Seksi Medan Pertahanan;
b. Seksi Tata Ruang Wilayah; dan c. Seksi Tata Ruang Kawasan Strategis.
