Pasal 333
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332, Subdirektorat Tata Ruang Wilayah Pertahanan melaksanakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penataan dan tata ruang pertahanan militer dan nirmiliter; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang penataan dan tata ruang pertahanan militer dan nirmiliter; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang penataan dan tata ruang pertahanan militer dan nirmiliter; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang penataan dan tata ruang pertahanan militer dan nirmiliter; dan e. pelaksanaan inventarisasi, analisa dan dokumentasi kebijakan serta pengelolaan data di bidang penataan dan tata ruang wilayah pertahanan militer dan tata ruang wilayah pertahanan nirmiliter.
