PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 330
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 329, Direktorat Wilayah Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penataan dan tata ruang wilayah pertahanan; b. penyiapan penyusunan peraturan di bidang survei dan pemetaan, penegasan demarkasi dan delimitasi batas serta tata ruang; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang survei dan pemetaan, penegasan demarkasi dan delimitasi batas serta tata ruang; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang survei dan pemetaan, penegasan demarkasi dan delimitasi batas serta tata ruang; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat.
