PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 329
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Direktorat Wilayah Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang penataan wilayah pertahanan serta penegasan demarkasi dan delimitasi batas.
