PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 331
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Direktorat Wilayah Pertahanan terdiri atas: a. Subdirektorat Tata Ruang Wilayah Pertahanan; b. Subdirektorat Wilayah Darat; c. Subdirektorat Wilayah Laut; d. Subdirektorat Wilayah Udara; e. Subdirektorat Survei dan Pemetaan Wilayah Pertahanan; f. Subbagian Tata Usaha; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
