PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 321
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Subdirektorat Atase Pertahanan, Pendidikan dan Perizinan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang kerja sama pendidikan pertahanan, perizinan tamu asing, serta pelaksanaan koordinasi atase pertahanan Republik INDONESIA dan atase pertahanan negara sahabat.
