PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 320
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Seksi Bantuan Kemanusiaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang diplomasi pertahanan dalam lingkup kerja sama multilateral pertahanan yang berkaitan dengan bantuan militer asing dalam operasi penanganan bencana kemanusiaan.
