PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 319
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Seksi Perdamaian dan Keamanan Internasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang diplomasi pertahanan dalam lingkup kerja sama multilateral pertahanan yang berkaitan dengan pemeliharaan perdamaian dan peningkatan keamanan internasional.
