PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 318
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Seksi Kerja Sama Antar dan Intra Kawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang diplomasi pertahanan dalam lingkup kerja sama multilateral pertahanan antar dan intra kawasan.
