PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 322
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 321, Subdirektorat Atase Pertahanan, Pendidikan dan Perizinan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan kerja sama di bidang pendidikan pertahanan dan perizinan tamu asing; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan kerja sama di bidang pendidikan pertahanan dan perizinan tamu asing; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan kerja sama di bidang pendidikan pertahanan, perizinan tamu asing dan atase pertahanan; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kerja sama di bidang pendidikan pertahanan, perizinan tamu asing dan atase pertahanan.
