PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 288
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Seksi Tugas Perbantuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang tugas perbantuan militer dalam menghadapi ancaman nonmiliter kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.
