PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 287
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Seksi Kerja Sama Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang kerja sama kelembagaan dengan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk penanganan ancaman non militer.
