PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 284
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Subdirektorat Pengerahan Komponen Pertahanan Nirmiliter mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengerahan komponen pertahanan nirmiliter meliputi kerja sama kelembagaan, tugas perbantuan dan pemberdayaan wilayah pertahanan.
