Pasal 285
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284, Subdirektorat Pengerahan Komponen Pertahanan Nirmiliter menyelenggarakan fungsi: a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengerahan komponen pertahanan nirmiliter; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang pengerahan komponen pertahanan nirmiliter meliputi
kerja sama kelembagaan, tugas perbantuan bagi unsur utama kementerian/lembaga yang terkait langsung maupun yang mendukung keamanan nasional dan pemberdayaan wilayah pertahanan; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang pengerahan komponen pertahanan nirmiliter meliputi kerja sama kelembagaan, tugas perbantuan bagi unsur utama kementerian/lembaga yang terkait langsung maupun yang mendukung keamanan nasional dan pemberdayaan wilayah pertahanan; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pengerahan komponen pertahanan nirmiliter meliputi kerja sama kelembagaan, tugas perbantuan dan pemberdayaan wilayah pertahanan.
