PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 282
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Seksi Keamanan Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pengerahan pertahanan militer dalam operasi militer perang maupun operasi militer selain perang.
