PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 281
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Seksi Organisasi dan Alat Utama Sistem Senjata mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang organisasi pengerahan pertahanan militer dan pengerahan alat utama sistem senjata.
