PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 28
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Sistem dan Metode menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, penyelarasan dan penyusunan sistem dan metode pengelolaan perencanaan dan keuangan di lingkungan Kemhan.; b. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem dan metode perencanaan dan keuangan di lingkungan Kemhan; dan c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang manajemen risiko di lingkungan Kemhan.
