PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 27
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Sistem dan Metode mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyelarasan dan penyusunan sistem dan metode pengelolaan perencanaan dan keuangan di lingkungan Kemhan.
