PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 278
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Subdirektorat Pengerahan Komponen Pertahanan Militer mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pengerahan komponen pertahanan militer meliputi organisasi dan alat utama sistem senjata, keamanan dalam negeri dan mobilisasi/demobilisasi.
