PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 277
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Direktorat Pengerahan Komponen Pertahanan terdiri atas: a. Subdirektorat Pengerahan Komponen Pertahanan Militer; b. Subdirektorat Pengerahan Komponen Pertahanan Nirmiliter; c. Subdirektorat Misi Pemeliharaan Perdamaian; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
