Pasal 276
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275, Direktorat Pengerahan Komponen Pertahanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pengerahan komponen pertahanan negara; b. penyiapan penyusunan peraturan di bidang kebijakan pengerahan komponen pertahanan negara meliputi pertahanan militer, pertahanan nirmiliter dan misi pemeliharaan perdamaian; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang kebijakan pengerahan komponen pertahanan negara meliputi pertahanan militer, pertahanan nirmiliter dan misi pemeliharaan perdamaian; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang kebijakan pengerahan komponen pertahanan negara meliputi pertahanan militer, pertahanan nirmiliter dan misi pemeliharaan perdamaian; e. pelaksanaan penilaian kesiapan operasi pertahanan negara; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat.
