Pasal 279
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278, Subdirektorat Pengerahan Komponen Pertahanan Militer menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengerahan komponen pertahanan militer; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang kebijakan pengerahan komponen pertahanan militer meliputi organisasi dan alat utama sistem senjata, keamanan dalam negeri dan mobilisasi/demobilisasi; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang kebijakan pengerahan komponen pertahanan militer meliputi organisasi dan alat utama sistem senjata,
keamanan dalam negeri dan mobilisasi/demobilisasi; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kebijakan di bidang kebijakan pengerahan komponen pertahanan militer meliputi organisasi dan alat utama sistem senjata, keamanan dalam negeri dan mobilisasi/demobilisasi.
